Senin, 13 April 2009

Pekerja Menerima Tambahan 5 Persen Tiap Bulan

Anonymous writes "Pemerintah harus segera menyampaikan kepada publik mengenai sistem verifikasi insentif pengembalian pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 untuk karyawan perusahaan.

Hal itu diperlukan untuk memudahkan pekerja yang bergaji bruto maksimal Rp 5 juta per bulan dalam mendapatkan hak mereka dengan utuh.

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Yanuar Rizky di Jakarta, Selasa (24/3), mengungkapkan, idealnya pemerintah memberi insentif PPh Pasal 25 Badan pada perusahaan.

Namun, pengurangan pajak badan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang mengembalikan PPh Pasal 21 yang telanjur dipotong kepada pekerja. ”Pekerja yang berhak mendapat pengembalian PPh Pasal 21 akan menerima tambahan 5 persen dari gaji setiap bulan. Tinggal sekarang bagaimana pekerja mencermati apakah perusahaan benar-benar mengembalikan potongan pajak sesuai hak remunerasi karyawan selama ini,” ungkap Yanuar.

Untuk itu, pemerintah seharusnya membuat sistem verifikasi yang transparan. Tujuannya, pekerja yang awam soal perpajakan bisa dengan mudah memahami hak dan kewajibannya, terutama berkait insentif.

Persoalan lain adalah bagaimana Direktorat Jenderal Pajak menindak perusahaan yang tidak melaporkan upah buruh dengan utuh untuk mengakali setoran pajak.

Pemerintah juga diminta memberikan insentif fiskal PPh Pasal 25 Badan bagi perusahaan yang memberikan insentif pada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 15 juta per tahun.

”Mereka umumnya merupakan buruh pabrik yang bekerja dengan upah minimum. Mereka tidak mendapat insentif fiskal karena upahnya di bawah ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) padahal berkontribusi penting dalam konsumsi nasional,” ujar Yanuar.

Keterbatasan upah membuat buruh selalu berbelanja, misalnya untuk kontrak rumah, transportasi, belanja harian, dan sebagainya. Lain halnya dengan pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan, yang memiliki kemampuan menabung dan menunggu waktu tepat untuk berbelanja.

Dihubungi di Myanmar, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, harus ada aturan tambahan yang mewajibkan perusahaan mencantumkan soal PTKP dalam slip gaji agar buruh memahami dampak positif insentif fiskal.

Perusahaan juga harus mencantumkan soal PTKP dalam laporan perusahaan akhir tahun yang dapat diakses serikat buruh tingkat perusahaan.

Tidak ada komentar: